Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN MUSI RAWAS

 

1.1 STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi secara rinci dapat dilihat di 

 

  • SUSUNAN KEPEGAWAIAN DAN PERLENGKAPANNYA

Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretaris
  3. Bidang Program dan Perencanaan
    • Seksi Perencanaan dan Program
    • Seksi Data dan Informasi Nakertrans
    • Seksi Evaluasi dan Pelaporan
  4. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja
    • Seksi Penempatan Tenaga Kerja
    • Seksi Informasi Pasar Kerja
    • Seksi Usaha Mandiri dan Teknologi Tepat Guna
  5. Bidang Pelatihan dan Produktivitas
    • Seksi Pelatihan dan Pemagangan
    • Seksi Pembinaan Instruktur dan Sertifikasi
    • Seksi Bimbingan dan Produktivitas
  6. Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Seksi Pengawasan dan Syarat Kerja
    • Seksi Organisasi Pekerja,Pengusaha dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    • Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan
  1. Bidang Transmigrasi
    • Seksi Penyiapan dan Kawasan Transmigrasi;
    • Seksi Informasi Transmigrasi dan Perpindahan Penduduk
    • Seksi Pembinaan Sosial Ekonomi dan Sosial Budaya
  1. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
    • Kepala UPTD
    • Sub Bag Tata Usaha
    • Kelompok Jabatan Fungisional
  • Tugas Pokok dan Fungsi

Sesuai dengan SOTK yang mengacu pada Peraturan Bupati Musi Rawas No 48 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas Pokok Fungsi Dinas Tenaga  Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas terdiri dari 1 (satu) Sekretariat 3  (tiga)  Sub Bagian, 4 (empat) Bidang, 12 (dua belas) seksi, 1 (satu) UPTD setingkat eselon IV.

  1. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

           Tugas Pokok

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Ketenaga kerjaan dan Transmigrasian.

           Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Tenaga Kerja  dan  Transmigrasi  mempunyai  fungsi sebagai berikut:

  • penyusunan perencanaan bidang ketenagakerjaan dan ketrans migrasian;
  • perumusan kebijakan teknis bidang ketenagakerjaan dan ketrans migrasian;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
  • pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang latihan dan proruktivitas tenaga kerja, hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja, penempatan dan perluasan lapangan kerja serta transmigrasi;
  • pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  • pembinaan terhadap UPT Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  • pelakanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Dalam hal ini, fungsi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas dapat disederhanakan/diringkas menjadi : Pelak sanaan pembinaan umum, perumusan kebijakan, pengkoordinasian dan kerjasama dalam rangka pelayanan ketenaga kerjaan dan ketransmigrasian.

  1. Sekretariat

           Tugas Pokok

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan dan pembinaan kegiatan serta melaksanakan pelayanan administrasi untuk menunjang tugas pokok seluruh unit kerja dilingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

           Fungsi

  • pengelola administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
  • penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  • penyelenggaraan ketatalaksnaan, kearsipan dan perpustakaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  • pelaksanaan koorndinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja dilingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesai dengan tugas dan fungsinya;

2.1.   Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  2. melaksanakan rencana urusan keprotokolan, hubungan masya rakat, penyiapan rapat-rapat dinas dan pendokumentasiannya;
  3. melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi kepegawaian, pengelolaan kearsipan dan perpustakaan dinas;
  4. menyiapkan bahan pembinaan kepegawaian dan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan;
  5. menyiapkan bahan standar kopetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional;
  6. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang tugasnya;
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris, sesuai dengan tugasnya.

2.2 .  Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kerja dan melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan dinas;
  2. melaksanakan kegiatan perbendaharaan, verifikasi dan pem bukuan anggaran keuangan dinas;
  3. melaksanakan penyusunan laporan realisasi keuangan, menyusun laporan keuangan secara berkala dan menyusun laporan keuangan akhir tahun;
  4. melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dalam pengelolaan keuangan;
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris, sesuai dengan tugasnya.

2.3 . Sub Bagian Perlengkapan

Sub Bagian Perlengkapan mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kerja dan melaksanakan pengelolaan perlengkapan dinas;
  2. melaksanakan urusan perlengkapan, rumah tangga dinas, ketertiban, keamanan dan kebersihan dilingkungan kerja;
  3. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas peralatan dan perlengkapan kantor;
  4. melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana kerja dilingkungan dinas;
  5. melaksanakan urusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang-barang inventaris dinas;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris, sesuai dengan tugasnya.
  7. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja
  8. Tugas Pokok

Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengembangan penempatan tenaga kerja, perluasan kerja dan informasi pasar kerja.

  1. Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja ini menyelengarakan fungsi :

  • penyusunan perencanaan bidang tenaga kerja dan perluasan lapangan kerja;
  • perumusan kebijakan teknis pengembangan informasi pasar kerja, penempatan tenaga kerja, dan perluasan lapangan kerja;
  • pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam pengembangan informasi pasar kerja, penempatan tenaga kerja, dan perluasan lapangan kerja;
  • pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan informasi pasar kerja, penempatan tenaga kerja, dan perluasan lapangan kerja;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesai dengan tugas dan fungsinya;

3.1.   Seksi Penempatan Tenaga Kerja

Seksi Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kerja di bidang penempatan tenaga kerja;
  2. menyusun bahan petunjuk teknis pembinaan penempatan tenaga kerja;
  3. melaksanakan kegiatan penempatan dan penyaluran tenaga kerja dalam negeri dan luar negeri;
  4. melaksanakan pembinaan dan penempatan tenaga kerja pemuda, wanita, penyandang cacat dan lanjut usia, serta pendaftaran pencari kerja;
  5. memproses rekomendasi pendirian Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), kantor Cabang PJTKI, Lembaga Pelayanan dan Penempatan Swasta Antar Kerja Antar Daerah (LPPS AKAD), memproses perizinan pendirian Bursa Kerja Khusu (BKK), LPPS Antar Kerja Lokal (AKAL), penampungan calon TKI serta perpanjangan izin Kerja Tenaga Asing dan Lembaga Penyedia Tenaga Kerja;
  6. melaksanakan pelayanan dan pembinaan kepada LPPS dan pelaksana penempatan tenaga kerja indonesia swasta;
  7. menyelenggarakan pelayanan dan pembinaan tenaga kerja asing pendatang;
  8. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan penempatan tenaga kerja;
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya;

3.2.   Seksi Informasi Pasar Kerja

Seksi Informasi Pasar Kerja mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kerja di bidang informasi pasar kerja dan bursa kerja;
  2. melaksanakan pendataan dan penyebarluasan lowongan kerja;
  3. melaksanakan penyusunan kebutuhan informasi pasar kerja;
  4. melaksanakan pembinaan bursa kerja;
  5. melakukan analisis dan pemberi bimbingan jabatan di bidang ketenagakerjaan;
  6. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang informasi tenaga kerja dan bursa kerja;
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya;

3.3.    Seksi Usaha Mandiri dan Teknologi Tepat Guna

Seksi Usaha Mandiri dan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kerja di bidang usaha mandiri dan teknologi tepat guna;
  2. mengiventarisasi data/bahan penyuluhan kepada pencari kerja lulusan SD, SLTP, SLTA dan Sarjana dalam rangka penerapan teknologi tepat guna, padat karya dan usaha mandiri;
  3. melaksanakan penyusunan pedoman pendaftaran pengerahan dan seleksi Tenaga Kerja Mandiri Terdidik (TKMT) dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) lulusan SLTA dan Sarjana;
  4. melaksanakan kegiatan pengembangan usaha mandiri dan wirausaha baru;
  5. melaksanakan kegiatan padat karya, produktivitas dan infrastruktur;
  6. mengumpulkan dan menginventarisasi data potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka penerapan teknologi padat karya, pengembangan usaha mandiri dan per luasan kerja;
  7. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan perluasan kerja;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya;
  9. Bidang Pelatihan dan Produktivitas
  10. Tugas Pokok

Bidang Pelatihan dan Produktivitas mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembinaan bidang pelatihan kerja, instruktur pelatihan kerja pengembangan produktivitas tenaga kerja.

  1. Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Bidang Pelatihan dan Produktivitas menyelenggarakan fungsi :

  • penyusunan perencanaan bidang pelatihan dan produktivitas tenaga kerja;
  • perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan produk tivitas tenaga kerja, lembaga latihan kerja dan instruktur latihan kerja;
  • pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam pembinaan dan pengembangan produktivitas tenaga kerja, lembaga latihan kerja dan instruktur latihan kerja;
  • pelaksanaan pembinaan terhadap lembaga latihan kerja swasta;
  • pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan produktivitas tenaga kerja, lembaga latihan kerja dan instruktur latihan kerja;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya;

4.1.   Seksi Pelatihan dan pemasaran

Seksi Pelatihan dan pemasaran mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kerja dibidang pelatihan dan pemasaran tenaga kerja;
  2. menyiapkan kurikulum dan silabus pelatihan;
  3. mengadakan evaluasi terhadap siswa-siswa yang dilatih pasca pelaksanaan pelatihan;
  4. melaksanakan pendataan dan pemasaran bagi alumni pelatihan tenaga kerja;
  5. melaksanakan pengadaan bahan, materi, dan peralatan pelatihan keterampilan kerja dan pemagangan;
  6. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengembangan pelatihan;
  7. menyusun bahan koordinasi dan fasilitasi dalam pembinaan terhadap lembaga pelatihan kerja swasta yang diselenggarakan swasta;
  8. melaksnakan koordinasi unit kerja terkait dengan tugasnya untuk kelancaran pelaksanaa tugas;
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya

4.2.      Seksi Pembinaan Instruktur dan Sertifikasi

Seksi Pembinaan Instruktur dan Sertifikasi mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kerja di bidang pengembangan instruktur dan sertifikasi pelatihan;
  2. melaksanakan pembinaan dan meningkatkan profesionalisme tenaga kepelatihan/instruktur;
  3. melaksnakan bimbingan keterampilan bagi pencari kerja dan sertifikasi pelatihan;
  4. mengadakan evaluasi terhadap efektivitas kurikulum pelatihan;
  5. melaksanakan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksnaan kegiatan pengembangan instruktur;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya

4.3.      Seksi Bimbingan dan Produktivitas

Seksi Seksi Bimbingan dan Produktivitas mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kerja di bidang bimbingan dan produktivitas tenaga kerja;
  2. menyusun bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam pengembangan produktivitas tenaga kerja;
  3. melakukan pengembangan produktivitas tenaga kerja di perusahaan serta memantau penerapannya guna meningkatkan efesiensi dan produktivitas kerja di perusahaan;
  4. melaksanakan bimbingan dan pelatihan bagi tenaga kerja usaha kecil mandiri;
  5. menyiapkan bahan pelatihan peningkatan produktivitas tenaga kerja;
  6. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengembangan produktivitas tenaga kerja;
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya
  8. Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan
  9. Tugas Pokok

Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan mem punyai tugas merumuskan dan melaksanakan hubungan industrial dan perselisihan tenaga kerja, pengupahan dan syarat-syarat kerja, pengawas an norma kerja, jaminan sosial tenaga kerja, keselamatan dan kesehatan kerja.

  1. Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan menyelenggara kan fungsi :

  • penyusunan perencanaan bidang hubungan industrial, pengawasan dan perlindungan tenaga kerja;
  • perumusan kebijakan teknis hubungan industrial dan perselisihan tenaga kerja, pengupahan dan syarat-syarat kerja, pengawasan norma kerja, jaminan sosial tenaga kerja, keselamatan dan kesehatan kerja;
  • penusunan perencanaan bidang hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja;
  • perumusan kebijakan teknis hubungan industrial dan perselisihan tenaga kerja, pengupahan dan syarat-syarat kerja, pengawasan norma kerja, jaminan sosial tenaga kerja, keselamatan dan kesehatan kerja;
  • pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam hubungan industrial dan perselisihan tenaga kerja, pengupahan dan syarat-syarat kerja, pengawasan norma kerja, jaminan sosial tenaga kerja, keselamatan dan kesehatan kerja;
  • penyelenggaraan hubungan industrial dan perselisihan tenaga kerja, pengupahan dan syarat-syarat kerja, pengawasan norma kerja, jaminan sosial tenaga kerja, keselamatan dan kesehatan kerja;
  • pengendalian dan evaluasi pelaksanaan hubungan industrial dan perselisihan tenaga kerja, pengupahan dan syarat-syarat kerja, pengawasan norma kerja, jaminan sosial tenaga kerja, keselamatan dan kesehatan kerja;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

5.1.     Seksi Pengupahan dan Syarat Kerja

Seksi Pengupahan dan Syarat Kerja mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kerja dibidang pengupahan dan syarat kerja;
  2. merencanakan dan melaksanakan penelitian pengupahan dalam rangka penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMKS);
  3. menyebarluaskan ketentuan UMK dan UMSK;
  4. mengevaluasi perusahaan yang meminta penagguhan pelaksana an UMK/UMSK;
  5. melaksanakan penelitian dan survey kebutuhan hidup minimum, indeks harga konsumen dan harga bahan pokok;
  6. melakukan pembinaan persyaratan kerja, pembuatan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan kesempatan kerja bersama;
  7. mendata perushaan wajib membuat perjanjian kerja/kontrak kerja peraturan perusahaan, dan kesepakatan kerja bersama;
  8. melakukan inventarisasi perusahaan-perusahaan yang belum membuat perjanjian kerja/kontrak kerja, peraturan perusahaan, dan kesepakatan kerja bersama;
  9. melakukan pengurusan pencatatan perjanjian kerja, pengesahan peraturan perusahaan dan pencatatan perjanjian kerja bersama;
  10. melakukan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengupahan dan syarat-syarat kerja;
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya
    • Seksi Organisasi Pengusaha dan Pekerja dan Penyelesaian Per selisihan Hubungan Industrial

Seksi Organisasi Pengusaha dan Pekerja dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja di bidang pembinaan organisasi pengusaha dan pekerja, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  2. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan hubungan indus trial, organisasi pekerja dan pengusaha, pembinaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit dan Tripartit, pembinaan, pencegahan dan penyelesaian kasus perselisihan hubungan industrial, dan pembinaan pemusatan hubungan kerja;
  3. Melakukan inventarisasi dan pendataan organisasi pekerja dan organisasi pengusaha, Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit, LKS Tripartit, perselisihan hubungan industrial pemutusan hubunga kerja yang terjadi, yang telah dan belum diselesaikan;
  4. Melakukan inventarisasi dan pendataan organisasi pekerja dan organisasi pengusaha, LKS Bipartit dan perusahaan yang telah memenuhi syarat untuk membentuk organisasi dan LKS Bipartit;
  5. Merencanakan dan melaksanakan pembentukan LKS Tripartit Sektoral dan melakukan pencatatan terhadap organisasi pekerja dan organisasi pengusaha yang mengajukan permohonan pencatatan, melimpahkan kasus-kasus perselisihan hubungan industrial;
  6. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pembinaan organisasi pengusaha dan pekerja, serta pembinaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.

5.3.      Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan

Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kerja di bidang pengawasan ketenagakerjaan;
  2. melaksanakan inventarisasi perusahaan wajib lapor ketenaga kerjaan;
  3. melaksanakan kegiatan pengawasan norma kerja, tenaga kerja wanita dan anak di perusahaan;
  4. melaksanakan pembinaan dan pengawasan jaminan sosial tenaga kerja, keselamatan dan kesehatan kerja;
  5. melaksanakan kegiatan penyidikan terhadap peraturan dan undang-undang ketenagakerjaan, pelanggaran norma keselamat an dan kesehatan kerja;
  6. melakukan pemeriksaan, penelitian dan pengujian terhadap perusahaan yang menggunakan mesin uap, bejana tekan, alat-alat mekanik, listrik, alat-alat pencegahan kebakaran, konstrksi bangunan, alat-alat keselamatan dan kesehatan kerja lainnya;
  7. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan ter hadap pemakaian alat-alat pelindung diri, pestisida, obat-obatan lainnya di tempat kerja;
  8. melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusaha an yang memproduksi/menggunakan bahan berbahaya, pelaksana an pengujian kesehatan tenaga kerja dan membuat rekomendasi terhadap izin yang dikeluarkan;
  9. melakukan pemeriksaan dan penelitian dalam rangka mengidentifi kasi kasus kecelekaan kerja berdasarkan laporan pengusaha tenaga kerja maupun masyarakat;
  10. melaksanakan koordinasi dengan PT. Jamsostek;
  11. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelapoan pelaksanaan kegiatan pengawasan ketenagakerjaan;
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.
  13. Bidang Transmigrasi
  14. Tugas Pokok

Bidang  Transmigrasi mempunyai  tugas merumuskan dan melaksanakan penyiapan kawasan transmigras, pengembangan sarana dan prasarana transmigrasi, pembinaan usaha ekonomi dan sosial budaya masyarakat transmigrasi

  1. Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud bidang transmigrasi mempunyai fungsi:

  • penyusunan perencanaan bidang transmigrasi;
  • perumusan kebijakan teknis pengembangan sarana dan prasarana transmigrasi, pembinaan usaha ekonomi dan sosial budaya masyarakat transmigarasi;
  • pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi dalam pengembangan sarana dan prasarana transmigrasi, pembinaan usaha ekonomi dan sosial budaya masyarakat transmigarasi;
  • pelaksanaan pengembangan sarana dan prasarana transmigrasi;
  • pembinaan usaha ekonomi dan sosial budaya masyarakat transmigarasi, serta sumber daya transmigrasi dan masyarakat sekitar unit pemukiman transmigrasi;
  • pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengembang sarana dan prasarana transmigrasi, pembinaan usaha ekonomi dan sosial budaya masyarakat transmigarasi;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

6.1.     Seksi Penyiapan dan Kawasan Transmigrasi

Seksi Penyiapan dan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kerja kerja di bidang sarana dan prasarana kawasab transmigrasi;
  2. melakukan kegiatan penyiapan lahan transmigrasi;
  3. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan teknis tata ruang satuan pemukiman transmigrasi;
  4. menyiapkan bahan pembebasan lahan transmigrasi yang meliputi status tanah, sertifikasi lahan, pengukuran dan pembagian lahan transmigrasi;
  5. melakukan kegiatan penyusunan spesifikasi teknis lahan dan prasarana;
  6. melakukan koordinasi dan fasilitasi dalam pelaksanaan pekerjaan pembukaan lahan;
  7. menginventarisasi kebutuhan rehabilitasi sarana dan prasarana transmigrasi;
  8. melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan penyiapan sarana dan prasarana kawasan transmigrasi;
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.
    • Seksi Informasi Transmigrasi dan Perpindahan Penduduk

Seksi Informasi Transmigrasi dan Perpindahan Penduduk mempunyai   tugas :

  1. menyusun rencana kerja di bidang informasi transmigrasi dan perpindahan penduduk;
  2. melakukan urusan pendaftaran dan seleksi calon transmigran;
  3. menyiapkan bahan informasi tranmigrasi dan mengelola data prpindahan penduduk transmigrasi;
  4. melakukan urusan pengangkutan transmigrasi dan pengelolaan transito;
  5. melakukan urusan pemberian perbekalan dan perawatan kesehatan, pengawalan perjalanan dan penempatan transmigrasi;
  6. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan informasi dan perpindahan penduduk
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.
    • Seksi Pembinaan Sosial Ekonomi dan Sosial Budaya

Seksi Pembinaan Sosial Ekonomi dan Sosial Budaya mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kerja pembinaan sosial ekonomi dan sosial budaya masyarakat transmigrasi;
  2. melakukan urusan pemantapan dan bimbingan mental, pemberian identifikasi dan legitimasi calon transmigrasi;
  3. melakukan identifikasi usaha ekonomi yang potensial untuk dikembangkan di kawasan transmigrasi;
  4. melakukan pengembangan teknis dan manajerial masyarakat transmigrasi dalam berusaha sesuai dengan potensi unggulan;
  5. melakukan pengembangan jaringan pemasaran hasil usaha ekonomi di kawasan transmigrasi;
  6. melakukan pengembangan usaha ekonomi masyarakat dalam rangka pembangunan kota terpadu mandiri di kawasan transmigrasi;
  7. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pembinaan sosial ekonomi dan sosial budaya masyarakat transmigrasi
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.
  9. Bidang Program
  10. Tugas Pokok

Bidang  Program  mempunyai  tugas mengkoordinasikan dan melaksana kan penyusunan perencanaan program dinas, mengelola data dan informasi NAKERTRANS, dan melaksanakan evaluasi dan pelaporan

  1. Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud bidang program mempunyai fungsi:

  • penyiapan bahan, penyusunan perencanaan program dan kegiatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  • pengkoordinasian dengan unit kerja dilingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam menyusun perencanaan program dan kegiatan;
  • pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam penyusunan perencanaan program dan kegiatan;
  • pengumpulan, pengelolaan, penganalisisan data dan penyajian informasi nakertrans;
  • pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  • penyusunan laporan dan pengelolaan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

7.1.     Seksi Perencanaan dan Program

Seksi Perencanaan dan Program mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis dinas;
  2. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait untuk mengumpulkan bahan-bahan dalam penyusunan program dan kegiatan dinas;
  3. melaksanakan pengelolaan data dalam penyusunan program dan kegiatan tahunan;
  4. menyiapkan bahan usulan revisi program dinas;
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.
    • Seksi Data dan Informasi Nakertrans

Seksi Data dan Informasi Nakertrans mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kerja di bidang pengelolaan data dan informasi Nakertrans;
  2. melaksanakan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data informasi Nakertrans;
  3. menyiapkan bahan penyusunan monologi/peta lokasi calon lokasi transmigrasi;
  4. melaksanakan penyusunan dan pengolahan data base tenaga kerja darerah;
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya.
    • Seksi Evaluasi dan Pelaporan

Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kerja pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Nakertrans;
  2. menyiapakan bahan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program pembangunnan di bidang Nakrtrans;
  3. menyusun laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja dinas;
  4. menyiapkan bahan penyusunan laporan dan pendokumentasian pelaksanaan program dan kegiatan;
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang, sesuai dengan tugasnya