Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas

Persyaratan Pembuatan Rekom Paspor Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI):

Persyaratan Umum

Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan  pada pengguna perseorangan harus berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun;

Sehat jasmani dan rohani;

Tidak dalam keadaan hamil bagi calon TKI perempuan; dan

Berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat (telah dibatalkan oleh putusan MK, sehingga lulusan SD/sederajat dapat menjadi calon PMI).

 

Berkas Administrasi yang harus dipenuhi antara lain :

1.   Surat Permohonan Rekom Paspor CPMI;

2.   Surat Pengantar Rekrut ( SPR );

3.   Surat Perjanjian Penempatan CPMI;

4.   FC KTP dengan menunjukkan aslinya;

5.   FC Ijazah dengan menunjukkan aslinya;

6.   Pas Photo sesuai dengan keperluan (4 X6) 3 lembar;

7.   Surat Keterangan Sehat dari Dokter;

8.   Surat Izin diantaranya sbb : ( Asli )

       a. Orang tua bagi yang belum berkeluarga;

       b. Wali bagi yang belum berkeluarga namun orang tua sudah meninggal;

       c. Suami bagi istrinya akan bekerja ke luar negeri;

       d. Istri bagi suami yang akan bekerja ke luar negeri;

9.   FC Kartu Keluarga dengan menunjukkan aslinya;

10. FC Akta Kelahiran dengan menunjukkan aslinya;

11. Kartu AK-1 (Kartu Kuning).

 

Alur :