Persyaratan Pembuatan Rekom Paspor Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI):
Persyaratan Umum
Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan harus berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun;
Sehat jasmani dan rohani;
Tidak dalam keadaan hamil bagi calon TKI perempuan; dan
Berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat (telah dibatalkan oleh putusan MK, sehingga lulusan SD/sederajat dapat menjadi calon PMI).
Berkas Administrasi yang harus dipenuhi antara lain :
1. Surat Permohonan Rekom Paspor CPMI;
2. Surat Pengantar Rekrut ( SPR );
3. Surat Perjanjian Penempatan CPMI;
4. FC KTP dengan menunjukkan aslinya;
5. FC Ijazah dengan menunjukkan aslinya;
6. Pas Photo sesuai dengan keperluan (4 X6) 3 lembar;
7. Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
8. Surat Izin diantaranya sbb : ( Asli )
a. Orang tua bagi yang belum berkeluarga;
b. Wali bagi yang belum berkeluarga namun orang tua sudah meninggal;
c. Suami bagi istrinya akan bekerja ke luar negeri;
d. Istri bagi suami yang akan bekerja ke luar negeri;
9. FC Kartu Keluarga dengan menunjukkan aslinya;
10. FC Akta Kelahiran dengan menunjukkan aslinya;
11. Kartu AK-1 (Kartu Kuning).
Alur :