Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas

Kementerian Ketenagakerjaan RI melakukan sosialisasi aturan Tenaga Kerja Asing (TKA) kepada 121 perwakilan negara asing. Dalam pembahasannya, ada 5 peratuean yang telah diterbitkan terkait penggunaan TKA antara lain :

1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 

2. Perpres Nomor 20 Tahun 2018

3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing

4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing

Seluruh peraturan tersebut, sebut Khairul Anwar selaku Sekretaris Jenderal saat membuka acara Gathering on Labor Issues (29/11), bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, perlindungan bagi TKA, penciptaan lapangan kerja, dan transfer of knowledge kepada tenaga kerja lokal, serta perlindungan bagi pekerja lokal.

(Sumber : Biro Humas Kemnaker)

Tinggalkan Komentar: