Disnakertrans Kab.Musi Rawas, Kegiatan Pendayagunaan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) difokuskan pada Pendampingan Program Perluasan Kesempatan Kerja yang diselenggarakan oleh Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker RI dan sebagai wujud mengatasi masalah pengangguran karena terbatasnya lapangan pekerjaan di sektor formal dengan tujuan untuk memberdayakan para pemuda dalam kegiatan pendampingan kepada masyarakat.
INFORMASI PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAYAGUNAAN TENAGA KERJA SUKARELA SEBAGAI PENDAMPING PROGRAM PERLUASAN KESEMPATAN KERJA TAHUN 2020.
A. Peserta
Peserta Tenaga Kerja Sukarela adalah peserta yang telah mengikuti seluruh proses rangkaian rekrutmen dan seleksi yang dilaksanakan mulai dari seleksi administrasi hingga seleksi psikotes dan wawancara oleh Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker RI. Jika peserta yang telah lulus rangkaian seleksi awal hingga akhir tidak dapat atau berhalangan melanjutkan proses rekrutmen TKS, dapat diganti dengan peserta cadangan yang lulus seleksi administrasi oleh Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker RI.
B. Persyaratan
- Warga Negara Indonesia
- Usia maksimal 50 tahun
- Memiliki minat dan motivasi menjadi pendamping perluasan kesempatan kerja
- Pendidikan minimal SMA
- Berdomisili di lokasi target kelompok usaha masyarakat
- Tidak sedang terkait perjanjian kerja dengan instansi pemerintah/swasta
C. Tata Cara Pendaftaran
a. Pendaftaran online dimulai bulan Mei 2020
b. Registrasi online di tkskemnaker.com dengan menyertakan Surat Keterangan Domisili, KTP, Ijazah Terakhir dan Sertifikat Pelatihan atau Pendampingan dalam format PDF/JPG.
D. Jadwal Pelaksanaan
No. | Kegiatan | Waktu |
1 | Pengumuman Rekrutmen | 18 s.d 31 Mei 2020 |
2 | Registrasi Online | 18 s.d 31 Mei 2020 |
3 | Seleksi Administrasi | 01 s.d 16 Juni 2020 |
4 | Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi | 16 Juni 2020 |
5 | Psikotes dan Wawancara | 18 s.d 24 Juni 2020 |
6 | Pengumuman Hasil Psikotes dan Wawancara | 30 Juni 2020 |
7 | Pembekalan Pendamping | 06 s.d 17 Juli 2020 |
8 | Penugasan | Agustus 2020 |
Informasi lebih lengkap dapat di download di sini KLIK.