Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas

Disnakertrans Kab.Musi Rawas, Berdasarkan hasil rapat koordinasi antar Kementerian/Lembaga tanggal 14 Juli 2020, pemerintah membuka kembali kesempatan penempatan untuk  Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke negara tujuan penempatan. Menindaklanjuti hal ini, Kementerian Ketanagakerjaan RI menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru tanggal 29 Juli 2020. Kepmen tersebut sekaligus mencabut Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanggal 18 Maret 2020. 

Pencabutan Kepmenaker 151 ini untuk menyikapi situasi terkini pandemi Coronavirus Desease 2019 (Covid1-19) guna mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional. Namun, harus tetap mengedepankan hak-hak pekerja migran dan protokol kesehatan baik ditingkat nasional maupun internasional.

Pembukaan penempatan pekerja migran Indonesia ini dilakukan secara bertahap pada negara tujuan penempatan tertentu berdasarkan rekomendasi Perwakilan Republik Indonesia atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia dengan mempertimbangkan antara lain negara tujuan penempatan terbuka bagi Pekerja MIgran Indonesia dan menerapkan protokol kesehatan penanganan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) bagi pekerja migran.

Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diprioritaskan bagi :

  1. Calon Pekerja Migran yang telah memiliki visa;
  2. Calon Pekerja Migran yang telah teregistrasi di Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI);
  3. Calon Pekerja Migran oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang telah memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).

Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tidak dapat dibebankan biaya sebagai berikut :

  1. penerapan protokol kesehatan dalam proses penempatan; dan
  2. penerapan kebijakan protokol kesehatan negara tujuan penempatan pada saat tiba dan berada di negara tujuan penempatan.

Adapun untuk negara tujuan penempatan berdasarkan hasil rapat koordinasi antarkementerian/lembaga tanggal 3 Agustus 2020 dan hasil evaluasi dan rekomendasi Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan dan Kantor Dagang Ekonomi Indonesia di Taipei terdapat beberapa negara tujuan penempatan tertentu yang telah membuka masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) bagi pekerja migran.

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/20888/PK.02.02/VIII/2020 tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu Bagi Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru tanggal 5 Agustus 2020, terdapat 12 negara tujuan penempatan dengan jenis pekerjaan dan skema penempatannya masing-masing.

Tinggalkan Komentar: