Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas

Disnakertrans Kab.Musi Rawas, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) siap mengawal kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membuka penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada masa adaptasi kebiasaan baru.

“Kebijakan untuk membuka kembali penempatan PMI ini tentunya sudah melalui kajian yang matang, dengan penuh kehati-hatian, dan negosiasi panjang dengan negara-negara penempatan. Untuk itu, pembukaan penempatan akan dilakukan secara bertahap, selektif, dan mempertimbangkan kesiapan dari negara-negara tujuan penempatan,” ujar Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam Konferensi Pers bersama Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Jakarta, Kamis (30/07).

BP2MI sebagai pelaksana kebijakan seperti yang diatur dalam Undang Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, siap mengawal kebijakan Kemenaker dengan menyiapkan kebijakan aturan teknis melalui Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Penempatan PMI pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru, yang memastikan setiap tahapan proses penempatan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Pelaksanaan pelayanan penempatan PMI dalam masa adaptasi kebiasaan baru dipastikan harus menerapkan aturan protokol kesehatan dalam setiap proses, baik dari proses pendaftaran, seleksi, penyerahan dokumen, hingga OPP, dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Daerah, dan Perwakilan RI di luar negeri ,” jelas Benny.

BP2MI juga akan meminta Asosiasi P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) sebagai mitra BP2MI ikut bertanggungjawab kepada anggotanya untuk memastikan kepatuhan terhadap Petunjuk Pelaksanaan pelayanan penempatan PMI dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Serta melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI akan melakukan koordinasi dengan seluruh penyelenggara layanan penempatan PMI dan Gugus Tugas di wilayah kerja masing-masing untuk memastikan infrastruktur layanan penempatan PMI telah sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

Penempatan PMI pada masa adaptasi baru ini merupakan bagian dari ikhtiar dan upaya pemerintah dalam membantu pemulihan ekonomi nasional serta mengatasi pengangguran di dalam negeri akibat pandemic COVID-19. Berdasarkan data SISKOP2MI, sebanyak 88.973 Calon PMI tertunda proses penempatan karena kebijakan penghentian sementara, baik Calon PMI yang telah registrasi di Dinas Kabupaten/Kota hingga yang telah memiliki visa kerja.

“Calon PMI yang telah terdaftar dan memiliki visa kerja inilah yang akan diprioritaskan untuk diberangkatkan ke negara-negara tujuan penempatan yang telah ditetapkan Kemenaker. Upaya ini merupakan wujud jaminan negara bagi setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri,” tutup Benny.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, penempatan di masa adaptasi kebiasaan baru memprioritaskan untuk calon PMI yang telah memiliki visa, calon PMI yang telah terdaftar di SISKOP2MI, calon PMI oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).

"Calon PMI juga tidak boleh di bebankan biaya protokol kesehatan. Misalnya tes PCR," jelas Ida.

Ia menambahkan, pembukaan kembali penempatan PMI ke negara penampatan akan dilakukan secara bertahap. Pentahapan sepanjang penerapan protokol kesehatan tidak merugikan calon PMI.

 

Sukmo Yuwono, S.H., M.H.

Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI

 

(Source : https://bp2mi.go.id/siaranpers-detail/siaran-pers-bp2mi-siap-kawal-kebijakan-kemnaker-buka-penempatan-pmi-di-masa-normal-baru )

Tinggalkan Komentar: