Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas

Muara Beliti - Beberapa hari setelah kembali aktif masuk kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas khususnya Bidang Pelayanan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja terlihat sibuk melayani para pencari kerja yang akan membuat Kartu Pencari Kerja atau Kartu AK-1.

Banyaknya Pencari Kerja (jobseeker) yang membuat kartu AK-1 ini disebabkan seiring dengan adanya penyebaran informasi lowongan kerja di beberapa perusahaan dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas.

Dari tanggal 1 Januari 2020 sampain dengan 13 Januari 2020 ini saja, pemohon pembuatan Kartu AK-1 saja sudah mencapai 73 ornag pencaker. Jumlah ini akan terus meningkat beberapa hari kedepan.

Kartu Pencari Kerja (AK-1) atau yang lumrah disebut masyarakat umum adalah Kartu Kuning merupakan sebuah kewajiban bagi pencari kerja. Ini berdasarkan Permenaker Nomor 39 Tahun 2016, tentang Setiap Pencari Kerja Wajib Memiliki AK-1 atau Kartu Kuning. 

Selain itu, pembuatan Kartu AK-1 atau Kartu Kuning tidak dipungut biaya alias gratis dan dapat digunakan untuk melamar pekerjaan diseluruh pelosok Indonesia. Masa berlaku Kartu AK-1 selama dua tahun, dengan ketentuan harus melapor sekali dalam enam bulan baik bagi mereka yang masih belum mendapatkan pekerjaan ataupun mereka yang sudah mendapat pekerjaan.

Untuk memberikan pelayanan dan akses informasi yang mudah ke masyarakat, Pemerintah telah menyediakan wadah bagi masyarakat khususnya Pencari Kerja (pencaker) sebuah Sistem Informasi Pasar Kerja (IPK) Online. Melalui sistem ini pencari kerja dapat mendaftarkan pembuatan kartu pencari kerja secara online dan efektif.

Melalui sistem ini juga informasi terkait lowongan pekerjaan dapat dilihat secara real time baik lowongan kerja di Kabupaten Musi Rawas ataupun Lowongan pekerjaan diseluruh Indonesia, maupun lowongan kerja luar negeri. Sehingga informasi yang didapatkan para pencari kerja lebih akurat dan terjamin keabsahannya.

Dengan adanya informasi secara online, masyarakat yang ingin bekerja lebih leluasa untuk memilih bidang pekerjaan sesuai dengan kompetensi, skill, dan keinginannya.

Apa saja yang perlu dipersiapkan untuk membuat Kartu AK-1, menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat 2, Pencari Kerja mengajukan secara manual atau online sistem dengan melampirkan :

  1. Copy KTP yang masih berlaku;
  2. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (dua) lembar;
  3. Copy Ijazah Pendidikan Terakhir;
  4. Copy Sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau
  5. Copy Surat Pengalaman Kerja bagi yang memiliki.

Pencari Kerja juga dapat mebgajukan pembuatan Kartu AK-1 secara online melalui portal https://ayokitakerja.kemnaker.go.id/. Pencari Kerja dapat mencetak kartu dan mengesahkan Kartu AK-1 ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas di Bidang Penenpatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. 

 

Tinggalkan Komentar: