Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas

Pelayanan Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK-1)/Kartu Kuning
SEMARAK HKG PKK 2023 KABUPATEN MUSI RAWAS
PENYERAHAN BANTUAN SANTUNAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN KEMATIAN BPJS KETENAGAKERJAAN
KEPATUHAN PENYAMPAIAN LAPORAN KETENAGAKERJAAN
SOSIALISASI KETENAGAKERJAAN DAN PROSEDUR PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Selamat Datang

Assalamualaikum WR, WB. 

Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT semata, atas kehendak-Nya kami bisa hadir ditengah derasnya perkembangan arus  Teknologi Informasi,  yang berkembang secara cepat dan merambah pesat ditengah masyarakat.

Transformasi Informasi melalui sistem digitalisasi merupakan hal yang mutlak untuk dilakukan, termasuk Website Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas berusaha membangun efektivitas komunikasi dan informasi melalui pengelolaan sistem pelayanan informasi berbasis website.

Kami telah melakukan update, baik dari sisi pengelolaan maupun isinya, dengan harapan dapat memberikan sistem pelayanan informasi terbaik bagi masyarakat. Revolusi Teknologi Informasi ini kita optimalkan agar sistem pemerintahan dimasa mendatang lebih bersifat terbuka dan kolaboratif.

Kami ucapkan terima kasih atas partisipasi Masyarakat, semoga Website Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas ini dapat dimanfaatkan secara baik.

Berita Terbaru

Bupati Musi Rawas Kandidat Penerima Paritrana Award Disnakertrans Kab.Musi Rawas,  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas menjadi salah satu Pemerintah Daerah yang bakal mendapatkan Paritrana Award.  Paritrana Award merupakan penghargaan untuk mengetahui Selengkapnya
UMP SUMSEL RESMI NAIK1,55% Palembang - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni mengesahkan upah minimum provinsi (UMP) di Sumsel 2024 sebesar Rp 3.456.874. Angka itu naik 1,55 persen dari UMP 2023 yakni sebesar Rp 3.404.177. "UMP Sumsel 2024 Rp Selengkapnya
Menaker Ida: Subsidi Gaji Menjaga Daya Beli dan Kesejahteraan Pekerja Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Subsidi langsung ini diyakini dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19."Bantuan ini Selengkapnya